Hukum Pidana merupakan yang mengatur segala tingkah laku kita yang didasari oleh Undang-undang, jika melanggar hukum pidana akan dikenakan sanksi pidana. Perbuatan yang dilarang oleh Hukum Pidana seperti Perampokan, Pembunuhan, Pencurian dan lain-lainnya.
Hukum Pidana merupakan salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan tingkah laku :
- Untuk membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan hal yang tidak baik dan yang tidak patut untuk dicontoh.
- Untuk membuat seseorang yang sudah pernah melakukan perbuatan yang tidak benar menjadi baik dan dan melalukan perbuatan yang bisa bermanfaat untuk bangsa dan negara.
A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah suatu hukum yang mengatur perbuatan dilarang oleh undang-undang yang sudah diterapkannya bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang Pidana. tak terkecuali perbuatan yang memang sudah dilarang dalam undang-undang Hukum Pidana, undang-undang Korupsi, undang-undang HAM.
B. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial adalah Hukum Pidana dalam arti Obyektif yaitu sejumlah aturan yang mengandung sebuah larangan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman yangberat sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Hukum Pidana terbagi menjadi dua yaitu:
- Hukum Materil merupakan suatu Hukum Pidana yang menentukan suatu tingkah laku kriminal yang dilarang oleh hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Hukum Pidana juga merupakan bagian dari Hukum Publik ini berkaitan dengan cabang ilmu Hukum Pidana yang lainnya, misalnya Hukum Acara Pidana, dan Ilmu Kriminologi.
- Hukum Formil adalah merupakan suatu ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum itu (materil) bisa terwujud atau dapat diterapkan dan dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi segala perbuatannya.
EmoticonEmoticon